Pelayanan Farmasi

No. SK: 800/341/PKM-NGS/SK/IV/2023

  1. Bukti pendaftaran /registrasi
  2. Resep/ CPO

  1. Pasien/ keluarga menyerahkan resep cpo ke farmasi
  2. Dilakukan entry resep sesuai jaminan kesehatan
  3. Penyiapan dan pengecekan obat sesuai resep
  4. Petugas menyerahkan obat sesuai nama pasien.


1. Obat racik maksimal 30 menit. sesuai dengan peraturan menteri Kesehatan No.74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.

2. Obat tunggal / non racikan 25 menit. Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Gratis atau sesuai dengan peraturan Walikota Palembang nomor 1 Tahun 2023.

1. Obat sesuai resep dan Informasi obat

  •  Email : puskesmasnagaswidak@yahoo.com
  •  Telpon : 0711-514455
  •  SMS/ WA : 0811-7157879
  •  FB : Puskesmas Nagaswidak
  •   IG : @puskesmas.nagaswidak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"