No. SK: 800/341/PKM-NGS/SK/IV/2023
1. Obat racik maksimal 30 menit. sesuai dengan peraturan menteri Kesehatan No.74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
2. Obat tunggal / non racikan 25 menit. Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Gratis atau sesuai dengan peraturan Walikota Palembang nomor 1 Tahun 2023.
1. Obat sesuai resep dan Informasi obat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePromosi Kesehatan