Pelayanan Rumah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

No. SK: 440/25343/436.7.2/2022

  1. Pasien harus ber-KTP Surabaya dan masuk dalam KK Surabaya
  2. Pasien berusia 0 bulan sampai 17 Tahun
  3. Untuk pasien baru yang belum pernah terapi di rumah ABK, wajib datang ke rumah ABK pertama kali di hari Rabu.

  1. Pasien baru datang pertama kali dilakukan pemeriksaan dan anamnesa oleh dokter umum Rumah ABK.
  2. Pasien baru datang pertama kali di hari rabu untuk konsultasi dengan dokter Spesialis di Rumah ABK.
  3. Pasien mendapatkan arahan terapi sesuai anjuran dokter Spesialis.
  4. Pasien dilakukan Assesment oleh terapis.
  5. Pasien mendapatkan pelayanan terapi sesuai kebutuhan pasien di Rumah ABK.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan dan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus

  1. Petugas : Angga Prasetya dan Anindito Kurniawan
  2. Hotline : 082133635275
  3. Email : pkmngagelrejo@gmail.com
  4. Instagram : @pkmngagelrejosby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)"