Gizi

No. SK: 445/030/SK/PKM-BB/I/2024

  1. Registrasi dari unit pendafataran dengan membawa kartu identitas (KTP/KK/BPJS)
  2. Rujukan internal dari ruang pelayanan rawat jalan (untuk pasien rujukan internal)
  3. Membawa buku KIA (untuk pasien ibu hamil, bayi dan balita)

  • Standar Pelayanan Ruang Gizi (Pasien Rujukan Internal)
    1. Pasien datang dan telah diregistrasi di unit pendaftaran
    2. Mencocokan identitas pasien dengan RM pasien
    3. Cek antropometri pasien (ukur bila belum dilakukan), cek hasil laboratorium
    4. Petugas melakukan anamnesa gizi pasien
    5. Lakukan KIE/ Konseling gizi sesuai dengan diagnosa gizi pasien
    6. Pasien ke apotek jika ada obat yang diresepkan
    7. Pasien pulang
  • Standar Pelayanan Ruang Gizi (Pasien Tidak Rujukan Internal)
    1. Pasien datang dan telah diregistrasi di unit pendaftaran
    2. Petugas memanggil sesuai antrean
    3. Petugas mencocokan identitas pasien dengan RM pasien
    4. Petugas melakukan pengukuran fisik pasien (cek antropometri)
    5. Petugas menganamnesa keadaan umum, keluhan dan kunjungan ulang atau baru
    6. Jika Butuh konsultasi dokter
    7. Konsultasi ke dokter, Pasien mendapatkan KIE dari dokter
    8. Jika Tidak Butuh konsultasi dokter
    9. Lakukan KIE/ Konseling gizi sesuai dengan diagnosa gizi pasien
    10. Pasien ke apotek jika ada obat yang diresepkan
    11. Pasien pulang

5 – 15 menit (sesuai dengan kondisi pasien)

1.     Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2.   Untuk pasien umum yang dilakukan pemeriksaan laboratorium (tarif sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023)

Konsultasi Gizi

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, yaitu:

Senin – Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu  : 07.30 – 13.30 WIB

 

Sarana pengaduan yang disediakan:

1.     Keluhan disampaikan langsung pada petugas

2.     Kotak saran

3.     Barcode kepuasan

4.     Email : pkmboombaru@gmail.com

5.     Whatsapp : 082280309985

6.   Call Center : (0711) 5572646
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gizi"