Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

  1. Mengisi Formulir Aktivasi Akun PKP
  2. Sudah memiliki sertifikat elektronik

  1. PKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PKP dikukuhkan secara langsung atau dikirim melalui jasa ekspedisi

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi / Penolakan Permohonan Kode Aktivasi.

1.   Telepon:  (021)  134;  1500200

2.  Faksimile:  (021)  5251245

3.  Email:  pengaduan.itjen(a kemenkeu.go.id;pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter:  @kring  pajak

5.  Website: www.lapor.go.id; www. wise. kemenkeu. go .id; www. pengaduan. paj ak. go. id

6.  Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat  atau     datang    langsung  ke  Direktorat Penyuluhan, Pelayanan  dan    Hubungan   Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak"