Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Berobat
  3. Membawa Surat Jaminan Bagi Pasien Perusahaan atau Asuransi
  4. Membawa Surat Rujukan Bagi Pasien BPJS

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian pendaftaran
  2. Pasien menunggu di loket pendaftaran
  3. Pada loket pendaftaran pasien menunjukkan KTP/ Kartu berobat/ Surat Rujukan bagi pasien BPJS/ Surat Jaminan bagi pasien perusahaan atau asuransi untuk di buatkan Medical Record
  4. Pasien diperiksa pada poliklinik yang dituju
  5. Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium atau Radiologi) apabila diminta oleh Dokter Spesialis
  6. Pasien umum melakukan pembayaran di kasir
  7. Pasien menunggu obat pada Depo Farmasi
  8. Pasien Pulang / dirujuk

Senin s/d Kamis : 08.00 - 15.00 WITA

Jum'at s/d Sabtu : 08.00 - 14.00 WITA

Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Poli Penyakit Dalam, Poli Jantung, Poli THT, Poli Anak, Poli Kulit Kelamin, Poli Mata, Poli Kandungan, Poli Bedah, Poli Ortopedi, Poli Saraf, Poli Jiwa, Poli Geriatri, Poli Rehabilitasi Medik, Poli Paru, Poli Tropik, Poli Anestesi, Poli Gigi Spesialis, Poli Gigi Umum, Poli MCU

1. Kotak Saran

2. Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online (Si Dayan Raja)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"