Penghapusan NPWP

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama• lamanya, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  3. dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak mgm melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP yang terpisah dari suaminya
  5. kartu keluarga, untuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP
  6. surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  7. surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, untuk Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
  8. fotokopi akta pembubaran Badan
  9. fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha di Indonesia, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  10. laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga, untuk untuk Instansi Pemerintah yang dilikuidasi
  11. surat pemyataan mengenai kepemilikan NPWP lebih dari satu dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP

  1. Mengisi Form Penghapusan NPWP dan melengkapi persyaratan
  2. Datang langsung / dikirim via pos dokumen yang disyaratkan

6 Bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan warisan belum terbagi
12 Bulan untuk Badan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE secara jabatan, Surat Keputusan Penghapusan NPWP, Surat Penolakan Penghapusan NPWP

pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP"