Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 050/79/416-201/2024

  • Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala PNS :
    1. Scan SK Kenaikan Pangkat Terkahir;
    2. Scan SK Kenaikan Gaji Berkala;
  • Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala PPPK :
    1. SK Perjanjian Kerja PPPK

  1. Usul Kenaikan Gaji berkala dilakukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum TMT Gaji Berkala yang baru
  2. Pemohon kenaikan gaji berkala menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan membawa persyaratan yang ditentukan;
  3. Kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian menindaklajuti dengan melakukan review informasi dan syarat terhadap buku kendali kenaikan pangkat pada internal perangkat daerah
  4. Review juga dilakukan terhadap aturan kepegawaian termasuk hukuman disiplin dll
  5. Jika hasil review keseluruhan memenuhi syarat maka Kepala Sub bagian umum meneruskan informasi kepada Operator Aplikasi Kepegawaian untuk dilakukan usul kenaikan Gaji Berkala melalui aplikasi SIMPEG
  6. Hasil Print Out SK Kenaikan Gaji Berkala dilakukan koreksi berjenjang mulai dari Operator, Kasubag Umum dan kepegawaian dan Sekretaris,
  7. Ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BAPPEDA
  8. Difotokopi rangkap 3 diserahkan ke bendahara untuk dilakukan proses pembayaran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Gaji Berkala

Email : subbagumum.bappedakabmr@gmail.com

 Telp. 0321 – 321262

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala"