Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: 32B/KPA/720906

  1. 1. Kegiatan belum pernah didaftarkan sebelumnya
  2. 2. Kegiatan merupakan statistik sektoral, khusus atau dasar yang memiliki metodologi dan konsep serta definisi yang jelas
  3. 3. Kegiatan telah memiliki payung hukum yang jelas
  4. 4. Penyelenggara kegiatan wajib mengikuti seluruh rekomendasi dari BPS

  1. 1. Datang ke PST BPS Tojo Una-Una pada jam kerja (Senin-Jum'at, Pukul 08.00 - 15.30 WITA) dengan membawa dokumen persyaratan : - Proposal Kegiatan - Arsip dasar hukum - Surat permohonan yang ditanda tangani pimpinan
  2. 2. Mendaftarkan diri pada romantik.web.bps.go.id sebagai Produsen
  3. 3. Melakukan pengajuan secara mandiri dibantu oleh petugas PST

Penyelesaian merupakan waktu tentatif yang diberikan oleh BPS Republik Indonesia. Waktu penyelesaian adalah total dari keseluruhan verifikasi berjenjang.

Tidak dipungut biaya

Nomor Rekomendasi KegIatan Statistik

Pelaporan tindak kecurangan dan korupsi 

Whatsapp : 081285662958

Instagram : bps_touna

Facebook : BPS Tojo Una-Una

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

romantik.web.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik"