Perubahan Hak Atas Tanah

No. SK: 27/SK-17.18/I/2024

  1. Surat permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai 10.000 (formulir bisa diminta diloket atau bisa di download pada aplikasi whatsApp 0822-6061-6463);
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan (formulir bisa diminta di loket);
  3. Asli sertipikat yang akan diubah haknya;
  4. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apbila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;
  6. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) serta gambar site plan/surat keterangan kepala desa/lurah bagi perubahan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai (HP) menjadi hak milik (HM) untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 200 M2.
  7. Surat pernyataan subsidi yang ditandatangani oleh pemegang hjak direktur perseroan yerbatas (PT) jika merupakan badan hukum dengan 2 orang saksi (RT RW/tetangga bersebelahan).

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang untuk mengajukan SK permohonan Hak Guna Bangunan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang (formulir bisa diminta diloket atau bisa di download pada aplikasi whatsApp 0822-6061-6463)dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  2. Pemohon mengambil Nomor antrian untuk menuju ke loket;
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menunggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, loket melakukan entry data untuk mengeluarkan SPS (Surat perintah setor) makan pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/mesin EDC/kantor pos (maksimal 2 hari), jika lewat 2 hari SPS akan kadaluarsa dari pemohon harus mendaftar kembali;
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket
  8. Pemohon menerima surat tanda terima dokumen (STTD);
  9. Pemohon dapat pulang dan akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan;
  10. Pemohon menunggu proses pemeriksaan dan penelitian;
  11. Pemohon datang apabila sudah selesau dengan membawa surat tanda terima sokumen dan petugas loket memberikan sertipikat hak atas tanah.

Apabila semua berkas lengkap akan selesai estimasi 7 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil produk layanan.

Sesuai ketentuan PP 128tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Sebesar Rp. 50.000,- per sertipikat Hak atas tanah.

Sertipikat yang telah diubah hak atas tanahnya.


1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung;

2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang;

3. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung via :      1) Pengaduan online

        a) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

       b) Medsos:

           - Instagram : @kantahkabkepahiang 

           - FB : Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang 

           - Twitter: @KantahKepahiang 

           c) SMS melalui Nomor 0822-6061-6463 

           d) WhatsApp melalui Nomor 0822-6061-6463 

           e) Email melalui: kantahkepahiang@gmail.com 

2) Pengaduan langsung 

a) Kotak pengaduan; 

b) Loket pengaduan.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Hak Atas Tanah"