No. SK: 27/SK-17.18/I/2024
Apabila semua berkas lengkap akan selesai
estimasi 7 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil produk layanan.
Sesuai ketentuan PP 128tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
- Rp. 50.000,- per sertipikat Hak atas tanah perorangan;
- Rp. 100.000,- per sertipikat tanah bagi badan hukum nihil bagi bagi sertipikat tanah instansi Pemerintah.
Simulasi biaya dapat dicek melalui aplikasi WhatsApp 0822-6061-6463 atau pada aplikasi Sentuh Tanahku.Sertipikat Hak Atas Tanah (HM/HGB/HP)
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung;
2. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang;
3. Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung via : 1) Pengaduan online
a) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
b) Medsos:
- Instagram : @kantahkabkepahiang
- FB : Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang
- Twitter: @KantahKepahiang
c) SMS melalui Nomor 0822-6061-6463
d) WhatsApp melalui Nomor 0822-6061-6463
e) Email melalui: kantahkepahiang@gmail.com
2) Pengaduan langsung
a) Kotak pengaduan;
b) Loket pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store