Pelayanan Kesehatan Kusta

No. SK: 449.1.447.1/547-a/ADM/PKM-SD/52023

  1. Asli/FC KTP & KK Asli/FC BPJS Kartu Berobat

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. Pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran sesuai dengan nomor antrian
  3. Pasien menunggu di depan ruang pemeriksaan umum
  4. Pasien dipanggil di ruang pemeriksaan dan dilakukan anamnese dan pemeriksaan fisik oleh petugas kesehatan/perawat/dokter
  5. Pasien mendapatkan lembar pengantar laboratorium
  6. Pasien menuju Laboratorium dan dilakukan pemeriksaan sampel kulit
  7. Pasien kemudian diarahkan ke pojok TB/Kusta untuk melakukan konseling tentang penyakit yang diderita dan diberi penjelasan bahwa jika hasil positif maka akan ditelp petugas KUSTA untuk melakukan pengobatan di Puskesmas
  8. Pasien pulang
  9. Jika hasil hasil positif pasien di telp oleh petugas Kusta dan melakukan janji temu untuk pengobatan di Puskesmas
  10. Keesokan harinya pasien langsung menuju ke pojok Kusta untuk mendapatkan konseling penyakit dan pengobatan
  11. Pasien mendapatkan resep
  12. Pasien menunggu obat kusta di pojok kusta yang diambil oleh petugas kesehatan
  13. Pasien mendapatkan obat
  14. Pasien pulang

<meta charset="utf-8" />

<meta charset="utf-8" />(Waktu menyesuaikan Tindakan medis /  konseling yang dilakukan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan TB/Kusta

<meta charset="utf-8" />Kotak Saran         :

Sms/Telpon/WA   : 085161260973

Website : sekolaqdaratpkm.kutaibaratkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Kusta"