Layanan Pemeriksaan dan Pengujian di Instalasi Mikrobiologi dan Biomolekuler

  1. Sudah melakukan proses pendaftaran

  1. Pelanggan mengisi dan menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan/pengujian kepada petugas layanan pelanggan (online/offline)
  2. Pelanggan menyerahkan sampel kepada petugas layanan pelanggan
  3. Pelanggan melakukan pembayaran PNBP pengujian sampel
  4. Pemeriksaan sampel
  5. Petugas layanan pelanggan mengirim LHU kepada pelanggan

Pemeriksaan/pengujian metode mikrobiologi (Pengecatan gram, Uji kultur E coli): 7 hari

Pemeriksaan/pengujian metode biomolekuler (Leptospirosis, dengue, zika, chikungunya, west nile virus, Covid-19, Serotyping dengue, Malaria, Filaria, Resistensi insektisida, Japanese enchepalitis, Rickettsia): 4 hari

Sesuai Tarif PNBP

Pemeriksaan/pengujian metode mikrobiologi (Pengecatan gram, Uji kultur E coli) dan Pemeriksaan/pengujian metode biomolekuler (Leptospirosis, dengue, zika, chikungunya, west nile virus, Covid-19, Serotyping dengue, Malaria, Filaria, Resistensi insektisida, Japanese enchepalitis, Rickettsia)

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemeriksaan dan Pengujian di Instalasi Mikrobiologi dan Biomolekuler"