Pelayanan Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal

  1. Persyaratan Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal
  2. Surat permohonan penerbitan/perpanjangan dokumen sanitasi kapal
  3. Permohonan online penerbitan/perpanjangan SSCEC melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id
  4. Bukti pembayaran PNBP
  5. Buku kesehatan kapal
  6. Sertifikat SSCEC/SSCC yang telah kadaluarsa

50 Menit

  • Kapal 7 s.d 100 GT                        50.000
  • Kapal > 100 s.d 200 GT                 100.000
  • Kapal > 200 s.d 350 GT                 200.000
  • Kapal > 350 s.d 1.000 GT              300.000
  • Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT           400.000
  • Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT           500.000
  • Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT           600.000
  • Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT         700.000
  • Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT       800.000
  • Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT       900.000
  • Kapal > 20.000 GT                         1.000.000



Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCC / SSCEC)

   1.      Web. KKP Tarakan : https://kkptarakan.web.id/

   2.      Telepon (0551) 21334

   3.      Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com

   4.      SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/

   5.      Instagram. Balaikarkes.tarakan

  7.     Layanan Pengaduan Masyarakat BKK Kelas I Tarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal"