Rekomendasi Izin Pendirian Madrasah.

No. SK: 971 Tahun 2024

  1. Surat dan berkas permohonan

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag;
    1. Dilayani oleh petugas PTSP
    2. Berkas diproses oleh Admin IJOP Madrasah
    3. Diverifikasi dan di paraf olehKasi Penmad
    4. Di paraf oleh Kasubbag TU
    5. Ditandatangani oleh Kakankemenag
    6. Surat Rekomendasi diberikan kepada pemohon

0 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Pendirian Madrasah

1. Email:kabacehtengah@kemenag.go.id

2. WA/SMS melalui No.0823 1535 8302

3. Telpon (0643)21368

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Madrasah."