Pelayanan MCU

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  1. Pasien membawa kartu identitas (KTP/KK)
  2. Pasien membawa Kartu berobat ( pasien lama )

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran sesuai nomor antrian
  2. Petugas memeriksa berka persyaratan pendaftaran pasien
  3. Pasien memilih jenis paket MCU
  4. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  5. Pasien menuju Klinik MCU dan menyerahkan bukti pembayaran kepada perawat MCU
  6. Perawat MCU melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital serta mencatat hasil pada lembar MCU dan konsultasi ke DPJP
  7. DPJP melakukan pemeriksan fisik lengkap terbatas kepada pasien dan mendokumentasikannya pada lembar pasien
  8. Apabila diperlukan pemeriksaan penunjang medis ( radiologi, laboratorium), maka perawat klinik MCU menyiapkan pengantar pemeriksaan penunjang medis, kemudian pasien menuju unit pemeriksaan penunjang untuk dilakukan pemeriksaan
  9. Hasil pemeriksaan penunjang diserahkan kepada klinik MCU untuk dibuatkan kesimpulan oleh DPJP
  10. Hasil pemeriksaan MCU kemudian diserahkan kepada pasien
  11. Apabila diperlukan pemeriksaan klinik spesialis tambaha sesuai kebutuhan pasien maka pasien akan diarahkan menuju klik spesialis yang sesuai
  12. Penunjang ( jika ada ) diserahkan kepada DPJP klinik spesialis untuk dibuatkan kesimpulan
  13. Pasien menerima surat keterangan MCU

Sesuai dengan Standar Pelayanan MCU

berdasarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

pelayanan medis

Tersedia di Unit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MCU"