Tunjangan Profesi Guru (TPG)

No. SK: 971 Tahun 2024

  • Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan
    1. SKMT
    2. SKBK
    3. SK Gol/Pangkat Terakhir
    4. Surat Pernyataan TanggungJawab Mutlak
    5. Surat Pernyatan Kinerja (SPK)
    6. Absensi Bulan Berjalan

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke Kankemenag
    1. Dilayani oleh petugas PTSP
    2. Diverifikasi dan diparaf oleh Kasi PAIS
    3. Diparaf oleh Kasubbag TU
    4. Ditandatangani oleh Kankemenag
    5. SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI.

0 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI

1. Email: kabacehtengah@kemenag.go.id 

2. WA/SMS melaluiNo.0823 1535 8302 

3. Telpon (0643)21368 

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tunjangan Profesi Guru (TPG)"