Pengelolaan Kerja Sama

No. SK: Keputusan Direktur Politeknik Statistika STIS Nomo

  1. Surat permohonan intensi dari Pemerintah/Swasta/Industri/Yayasan/Organisasi/Instansi lainnya
  2. Surat permohonan diterima minimal 1 minggu sebelum tanggal kegiatan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Audiensi/intensi kerjasama melalui email ke sekretariat@stis.ac.id tembusan humas@stis.ac.id
  2. Direktur membalas surat permohonan audiensi/intensi dengan menjadwalkan rapat audiensi
  3. pelaksanaan kegiatan audiensi/diskusi
  4. Hasil audiensi/diskusi ditindaklanjuti dengan pembuatan risalak audiensi, Nota Kesepahaman dan naskah perjanjian kerjasama

waktu penyelesaian didasarkan isi dari Nota Kesepahaman Bersama

Adapun biaya yang dibebankan didasarkan isi dari Nota Kesepahaman Bersama

Naskah Nota Kesepahaman Bersama

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

Email    : pengaduan@stis.ac.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sekretariat@stis.ac.id dan humas@stis.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Kerja Sama"