Layanan Jasa Penggunaan Sarana Dan Prasarana Gedung Multimedia

  1. Pelanggan telah mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Balai

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan sewa kepada kepala Balai Labkesmas Banjarnegara
  2. Surat hasil disposisi (diterima / tidaknya) permohonan sewa aula dibuat dan dikirimkan kepada pihak pemohon
  3. Penggunaan gedung dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan
  4. Pelanggan membayar biaya layanan

Tentative

Sesuai Tarif PNBP

sewa gedung multimedia

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Jasa Penggunaan Sarana Dan Prasarana Gedung Multimedia"