Layanan legalisir ijazah dan transkrip nilai

No. SK: Keputusan Direktur Politeknik Statistika STIS Nomo

  1. Lulusan AIS/STIS/Polstat STIS
  2. Minimal telah bekerja selama 2 tahun untuk mengajukan legalisasi ijazah dan 4 tahun untuk mengajukan legalisasi transkrip nilai untuk keperluan tugas belajar
  3. Surat permohonan legalisasi yang ditandatangani minimal pejabat eselon 3 atau setara di satuan kerja tempat pemohon bertugas.
  4. Surat Izin Belajar yang telah ditandatangani oleh Pejabat minimal eselon 2 untuk pendiidkan Sarjana (S1) dan oleh Sekretaris Utama untuk pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3)
  5. Surat Keterangan Tanda Lunas Tuntutan Ganti Rugi (SKTL TGR) apabila keluar BPS sebelum ikatan dinas berakhir

  1. Pemohon mengajukan terlebih dahulu surat permohonan legalisasi kepada Direktur Polstat STIS sesuai dengan format surat baku yang telah ditentukan
  2. Surat permohonan legalisasi dan/atau Surat Izin Belajar dikirimkan melalui email dengan tujuan alumni@stis.ac.id
  3. Admin layanan legalisasi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
  4. Admin memproses legalisasi terhadap dokumen yang terverifikasi
  5. Admin memberitahukan informasi terhadap berkas yang tidak terverifikasi. Dalam hal ini : Pemohon mendapatkan email mengenai kekurangan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Pemohon diberikan peraturan mengenai kelengkapan dan prosedur pengajuan legalisir yang terdapat di website Politeknik Statistika STIS
  6. Admin mengirimkan hasil scan legalisasi Ijazah dan/atau transkrip nilai melalui email kepada email pemohon.
  7. Admin mengirimkan dokumen asli legalisasi ijazah dan/atau transkrip nilai ke alamat pemohon melalui Bagian Administrasi Umum subbagian tata usaha dan rumah tangga Politeknik Statistika STIS

Jangka waktu pelayanan selama 5-10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Statistika STIS dengan alamat Jl. Otto Iskandardinata No. 64C, Jakarta Timur

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Telepon : +6221 8191437

Email : pengaduan@stis.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alumni@stis.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan legalisir ijazah dan transkrip nilai"