Pendaftaran Izin Keberadaan Pesantren

No. SK: 971 Tahun 2024

  • Struktur Organisasi Pesantren
    1. Data Tenaga Pendidik
    2. Data Tenaga Kependidikan
    3. Data Santri
    4. Data Kurikulum
    5. Daftar Kitab Kuning
    6. Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren
    7. Asli Surat Pernyataan
    8. Asli Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa
    9. Salinan Akta Notaris Yayasan
    10. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan
    11. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan
    12. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    13. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
    14. Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/ADART Ormas Islam
    15. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas
    16. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas
    17. Salinan Bukti Kepemilikan Tanah Milik atau Wakaf
    18. Salinan Cover Sertifikat Hak Milik (SHM)
    19. Dokumentasi Papan Nama Pesantren
    20. Dokumentasi Asrama
    21. Dokumentasi Masjid/Mushalla
    22. Dokumentasi Ruang Belajar
    23. Dokumentas Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning
    24. Dokumentasi Denah Pesantren
    25. Dokumentasi Dapur
    26. Dokumentasi MCK

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
    1. Persyaratan diserahkan oleh pemohon kepetugas PTSP
    2. Selanjutnya berkas permohonan diverifikasi oleh petugas pada Seksi PD Pontren
    3. Petugas pada Seksi PD Pontren melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren

1. Email : kabacehtengah@kemenag.go.id

2. WA/SMS melaluiNo.0823 1535 8302

3. Telpon (0643)21368

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Izin Keberadaan Pesantren"