Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Berupa Merek

No. SK: 188.4/3949/416-119/2023

  1. Etiket/Label Merek
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Tanda Tangan Pemohon
  5. Surat Rekomendasi IKM Binaan dan Surat Keterangan IKM Binaan Dinas (Asli)
  6. Surat Pernyataan UMK (Usaha Mikro Kecil) Bermaterai

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran secara online di https://industrisinergismart.mojokertokab.go.id/pengusahakeren/fasilitasi
  2. Pelaku usaha mengisi formulir permohonan pendaftaran merek, melakukan uploud data sesuai persyaratan pada menu fasilitasi Pengusaha Keren
  3. Disperindag melakukan verifikasi data permohonan
  4. Pelaku usaha menandatangi Surat Pernyataan UMK bermaterai
  5. Disperindag mendaftarkan permohonan online fasilitasi merek pelaku usaha pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

8 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Telp : (0321) 321268
Call center : 152
Email : halodjki@dgip.go.id
Instagram : @djki.kemenkumham
Lapor : lapor.go.id

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto
Email : disperindagkabmjk@gmail.com
Telp : 0321- 321268
Website : https://disperindag.mojokertokab.go.id
Facebook : Info Disperindag Mojokerto
Instagram : @disperindagkab.mojokerto
SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Berupa Merek"