Penerbitan Biodata Penduduk

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga;
  2. Email pemohon; dan Nomor HP pemohon.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mengantri sesuai nomor;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan draf Biodata Penduduk kepada petugas pengambilan, dan menerima nomor pengambilan;
  4. Pemohon menerima Biodata Penduduk dengan menyerahkan nomor pengambilan; dan
  5. Penduduk menandatangani Biodata Penduduk.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 811 3961 6658;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

f.       Instagram : disdukcapil_klk_id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada