Pergantian Biodata Penduduk karena hilang/rusak

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Surat Kehilangan Biodata Penduduk dari Kepolisian/Biodata Penduduk yang rusak; dan
  2. Kartu Keluarga.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mengantri sesuai nomor;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan draf Biodata Penduduk tercetak kepada petugas pengambilan, dan menerima nomor pengambilan;
  4. Pemohon menerima Biodata Penduduk dengan menyerahkan nomor pengambilan; dan
  5. Pemohon menandatangani Biodata Penduduk.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 811 3961 6658;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

f.       Instagram : disdukcapil_klk_id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada