Pergantian Kartu Keluarga karena perubahan data

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Kartu Keluarga;
  2. Bukti Perubahan Data;
  3. Email pemohon; dan Nomor HP pemohon.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mengantri sesuai nomor;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan draf Kartu Keluarga kepada petugas pengambilan, dan menerima nomor pengambilan;
  4. Pemohon menerima Kartu Keluarga dengan menyerahkan nomor pengambilan; dan
  5. Kepala keluarga menandatangani Kartu Keluarga.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 811 3961 6658;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

f.       Instagram : disdukcapil_klk_id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada