Pergantian Kartu Keluarga karena perubahan data secara daring

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Kartu Keluarga;
  2. Bukti Perubahan Data;
  3. Email pemohon; dan Nomor HP pemohon.

  1. Pemohon memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginan untuk memohon pergantian Kartu Keluarga via aplikasi WhatsApp ke Nomor +62 811-3961-6658;
  2. Pemohon mengirim berkas persyaratan dalam format JPEG atau PDF;
  3. Pemohon menerima Kartu Keluarga via aplikasi WhatsApp dan Email;
  4. Pemohon melakukan cetak mandiri Kartu Keluarga; dan
  5. Kepala keluarga menandatangani Kartu Keluarga.

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 811 3961 6658;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

Instagram : disdukcapil_klk_id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada