Pelayanan Kepada Wajib Pajak untuk PBJT Atas Jasa Perhotelan

  • Pelayanan Kepada Wajib Pajak untuk PBJT Atas jasa Perhotelan
    1. Surat PemberitahuanPajak Daerah (SPTPD) yang telah diisi , ditandatangani dan dibubuhi stempel
    2. Laporan omset untuk masa pajak yang akan dibayar, yang ditandatangani oleh yang berwenang

  • Prosedur Pelayanan Kepada Wajib Pajak Untuk PBJT Atas Jasa Perhotelan
    1. Wajib Pajak Membawa SPTPD
    2. Verifikator mengecek kelengkapan berkas
    3. Apabila berkas lengkap oleh Analispajak meneliti kesesuaian data dan dokumen apabila tidak lengkap dikembalikan lagi dengan wajib pajak
    4. Pemeriksaan dan paraf Penilai Pemerintah
    5. Pemeriksaan dan paraf Kasubbid PDL I
    6. Wajib Pajak melakukan penginputan di pelayanan
    7. Petugas pelayanan mencetak SSPD
    8. Wajib Pajak menyetor pajak di Bank Sumsel

Waktu pelayanan kurang lebih 25 menit 

Biaya Gratis / Tarif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) untuk PBJT Atas Jasa Perhotelan

Telepon      :  0711 - 352282

IG               :  bapendakotapalembang

POs - El     :  bapendapalembang@gmail.com

Laman       :  www.bppd.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepada Wajib Pajak untuk PBJT Atas Jasa Perhotelan "