Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik Melalui Media Datang Langsung

No. SK: 30

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Buol
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro (Fullset/tanpa pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik secara offline/langsung
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS dan menemui petugas frontline unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian
  3. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani
  4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan kepada petugas layanan
  5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan: a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan meterai Rp.10.000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan. b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik melalui media offline/datang langsung
  6. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik, serta mencetak invoice
  7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara perihal daftar data mikro dan/atau peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan
  8. Pengguna layanan membayar secara tunai ke bendahara atau kode biling Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi maupun langsung pada aplikasi mobile banking melalui menu MPN (Modul Penerimaan Negara)
  9. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan
  10. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik kepada pengguna layanan
  11. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang telah diterima
  12. Petugas layanan memperbaiki data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan
  13. Pengguna layanan dapat langsung pulang

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Data mikro fullset (tanpa pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan        : Ruang Pengaduan BPS Kabupaten Buol

Website              : https://webapps.bps.go.id/pengaduan

E-mail                 : bps7207@bps.go.id

SMS/WA             : 0851 7317 7207

Facebook           : Badan Pusat Statistik Kabupaten Buol

Instagram           : @bps_buol


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik Melalui Media Datang Langsung"