Koreksi Data Pendaftaran Jamaah Haji

No. SK: 971 Tahun 2024

  • Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
    1. Fotokopi KTP ukuran 100%sebanyak 5 lembar
    2. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
    3. Fotokopi akta atau bukunikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
    4. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
    5. Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih
    6. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
    7. Jika sudah memenuhi semua persyaratan, maka Anda harus kembali ke bank untuk proses verifikasi

  • Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
    1. Dilayani oleh petugas PTSP
    2. Diverifikasi oleh Staf PHU
    3. Mengentri data
    4. BAP Di tanda tangani oleh, petugas monitoring dan pihakTravel
    5. Surat Rekomendasi di paraf oleh Kasi PHU
    6. Di paraf oleh Kasubbag TU
    7. Di tandatangani oleh Kakankemenag
    8. Surat Rekomendasi diberikan kepada Pimpinan Travel

0 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Paspor Umrah

1. Email : siskohat.aceh.tengah@gmail.com

2. WA/SMS melalui No0823 1535 8302

3. Telpon (0643)21368

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Koreksi Data Pendaftaran Jamaah Haji"