Pelayanan kepada Wajib Pajak Untuk PBJT Atas Makanan dan / atau Minuman

  • Pelayanan Kepada Wajin Pajak Untuk PBJT Atas Jasa Makanan dan / atau Minuman
    1. Surat Pemberitahuan Pajak daerah (SPTPD) yang telah diisi, ditandatanganidan dibubuhi stempel
    2. Laporan omset untuk masa pajak yang akan dibayar , yang ditandatangani oleh yang berwenang

  • Pelayanan Kepada Wajib Pajak Untuk PBJT Atas Jasa Makanan dan /atau Minuman
    1. Wajib Pajak membawa SPTPD
    2. Verifikator mengecek kelengkapan kl lengkap
    3. Analis pajak meneliti kesesuaian data dan dokumen apabila lengkap di teruskan apabila tidak lengkap dikembalikan ke wajib pajak
    4. Apabila Data dan dokumen lengkap dilakukan pemeriksaan dan paraf penilai pemerintah
    5. Pemeriksaan dan Paraf Kasubbid PDL II
    6. Wajib Pajak melakukan penginputan di pelayanan
    7. Petugas Pelayanan mencetak
    8. Wajib Pajak menyetpr pajak di Bank Sumsel Babel

Waktu Pelayanan kurang lebih 25 menit 

Biaya Gratis / tarif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) untuk PBJT Atas Jasa Makanan dan / atau Minuman

Telepon         :   0711 352282

IG                  :  bapendakotapalembang

Pos    - el       :  bapendapalembang@gmail.com

Laman           :  www.bppd.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kepada Wajib Pajak Untuk PBJT Atas Makanan dan / atau Minuman "