Penerbitan SKPD Air Tanah

  • Penerbitan SKPD Air Tanah
    1. Pengisian Form pendaftaran
    2. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
    3. Melampirkan NIB / NPWP Perusahaan

  • Penerbitan SKPD Air Tanah
    1. Petugas Pelayanan
    2. Memberikan dokumen sudah divalidasi dan nita hitung
    3. Pranata Komputer
    4. Pengecekan Nota Hitung
    5. Analis
    6. Kasubbid PDL II
    7. Kabid PDL
    8. SKPD yang telah di tanda tangani
    9. Analis
    10. Wajib Pajak

Proses Pelayanan selama 2 Hari Kerja 

Wajib Pajak membawa dokumen Fotocopy Pembayaran Pajak untuk mengambil SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah ) 

Data Air Tanah telah terintegrasi data air permukaan Bapenda Propinsi

Telepon        :   0711 - 352282

Laman          :   www.bppd.palembang.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKPD Air Tanah "