Pembayaran Pajak Melalui Official Assesment (Air Tanah)

  • Persyaratan Pembayaran Pajak melalui Official Assesment ( Air Tanah )
    1. Pengisian Form Pendaftaran
    2. Fotocopy KPT Penanggung Jawab
    3. Melampirkan NIB / NPWP Perusahaan

  • Pembayaran Pajak melalui Official Assesment ( Air Tanah )
    1. Wajib Pajak
    2. Membawa Dokumen Kelengkapan
    3. Petugas Verifikasi
    4. Pengecekan Berkas
    5. Analis
    6. Pejabat Fungsional
    7. Kasubbid PDL II
    8. Wajib Pajak
    9. Melakukan Penginputan Pajak
    10. Petugas Pelayanan
    11. Mencetak SSPD

Proses Pembayaran selama 15 menit 

Biaya Gratis tarif berdasarkan Peraturan Pajak Daerah Nomer 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Data Air Tanah telah terintegrasi data air permukaan Bapenda Propinsi

Telepon     :  0711  - 352282

Laman       : www.bppd.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Melalui Official Assesment (Air Tanah)"