Pengurusan Kenaikan Pangkat

No. SK: 188/463/ Kept./403.113/2024

  • Kenaikan pangkat untuk golongan I dan II
    1. Foto copy Karpeg
    2. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
    3. Foto copy ijasah terakhir
    4. Foto copy DP-3 untuk 2 tahun terakhir Masing – masing dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Kenaikan pangkat untuk golongan III dan IV
    1. Foto copy Karpeg
    2. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
    3. Foto copy ijasah terakhir
    4. Foto copy DP3 untuk 2 tahun terakhir
    5. Asli dan foto copy PAK bagi yang menduduki jabatan fungsional
    6. Foto copy STLUD (Ujian Dinas) bagi yang pindah golongan baik dari golongan II ke III maupun golongan III ke golongan IV
    7. Foto copy SK Jabatan (SPP dan SPMT) bagi yang menduduki jabatan
    8. Foto copy STTPL (Diklat Pim) bagi yang menduduki jabatan dan sudah mengikuti Diklat Pim
    9. Daftar Riwayat Pekerjaan (Diketik)
    10. Daftar Riwayat Hidup ditulis tangan dengan huruf balok, asli dan tidak boleh foto copy Masing – masing dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang untuk golongan IV/a dan IV/b, sedangkan untuk golongan IV/c keatas dalam rangkap 4.

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Kasubag Umum dan Kepegawaian melakukan verifikasi dan evaluasi berkas
  3. Sekretaris Dinas melakukan verifikasi dan evaluasi
  4. Kepala dinas memberikan Disposisi
  5. Berkas dikirim ke BKPSDM

Jangka Waktu hari kerja sejak berkas lengkap dan benar diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

E-mail kominfo@magetan.go.id

    Wani Bares

   SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kenaikan Pangkat"