Pergantian Kartu Keluarga karena kepindahan anggota keluarga ke luar kabupaten

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Kartu Keluarga;
  2. Surat Keterangan Pindah Anta Kabupaten/Kota;
  3. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Rumah/Tidak Keberatan Penggunaan Alamat yang sudah ditandatangani lengkap;
  4. Email pemohon; dan Nomor HP pemohon.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mengantri sesuai nomor;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan draf Kartu Keluarga kepada petugas pengambilan, dan menerima nomor pengambilan;
  4. Pemohon menerima Kartu Keluarga dengan menyerahkan nomor pengambilan; dan
  5. Kepala Keluarga menandatangani Kartu Keluarga.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a.      Melalui .


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada