Pendaftaran

No. SK: 445/030/SK/PKM-BB/I/2024

  1. Persyaratan Administratif - Paslen baru : KK atau KTP - Paslen lama: KK/KTP dan Kartu berobat
  2. Untuk pasien pengguna BPJS luar faskes Puskesmas Boom Baru hanya dapat di bantu satu kali dan selanjutnya pasien dianjurkan untuk memindahkan faskes BPJS nya ke Puskesmas Boom Baru jika ingin terus mendapatkan pelayanan
  3. Pasien prioritas (lansia, disabilitas, dan ibu hamil) harus di dampingi.
  4. Pasien yang tidak membawa kartu identitas tetap dapat melakukan pendaftaran dengan menyebutkan nama, tanggal lahir, dan alamat.
  5. Pasien yang sudah melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi mobile JKN dapat menunjukan bukti nomor antrian pada petugas informasi.

  • Prosedur Pendaftaran Pasien BPJS (Pasien Baru)
    1. Pasien mengambil nomor antrian di meja pendaftaran
    2. Pasien Baru
    3. Petugas Informasi memberikan informasi mengenal pelayanan
    4. Petugas meminta pasien menandatangani general consent
    5. Pasien akan dipanggil oleh petugas loket Pendaftaran sesuai nomor antrian
    6. Pasien baru akan diminta mengisi data di meja pendaftaran
    7. Petugas akan membuatkan rekam medis pasien
    8. Pasien diarahkan menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju
  • Prosedur Pendaftaran Pasien BPJS (Pasien Lama)
    1. Pasien mengambil nomor antrian di meja pendaftaran
    2. Pasien Lama
    3. Pasien akan dipanggil oleh petugas loket Pendaftaran sesuai nomor antrian
    4. Petugas akan mencari rekam medis pasien
    5. Pasien diarahkan menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju
  • Prosedur Pendaftaran Pasien Non BPJS (Pasien Baru)
    1. Pasien mengambil nomor antrian di meja pendaftaran
    2. Pasien Baru
    3. Petugas Informasi memberikan informasi mengenal pelayanan
    4. Petugas meminta pasien menandatangani general consent
    5. Pasien akan dipanggil oleh petugas loket Pendaftaran sesuai nomor antrian
    6. Pasien baru akan diminta mengisi data di meja pendaftaran
    7. Pasien diminta untuk melakukan pembayaran di kasir dengan QRIS
  • Prosedur Pendaftaran Pasien Non BPJS (Pasien Lama)
    1. Pasien mengambil nomor antrian di meja pendaftaran
    2. Pasien Lama
    3. Pasien akan dipanggil oleh petugas loket Pendaftaran sesuai nomor antrian
    4. Pasien diminta untuk melakukan pembayaran di kasir dengan QRIS

4 – 7 menit

1.     JKN : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2.     Pasien Umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

-   Pemeriksaan kesehatan umum  untuk pasien Rp 10.000,-

-   Pemeriksaan kesehatan untuk pendidikan (fisik dan buta warna) untuk penerbitan surat keterangan sehat (tidak termasuk pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan kesehatan jiwa)

Rp 25.000,-

-   Pemeriksaan Kehamilan Rp 20.000,-

     -  Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut Rp 15.000,-

1. Pendaftaran pasien baru 2. Pendaftaran pasien lama

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, yaitu:

Senin – Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu  : 07.30 – 13.30 WIB

 

Sarana pengaduan yang disediakan:

1.     Keluhan disampaikan langsung pada petugas

2.     Kotak saran

3.     Barcode kepuasan

4.     Email : pkmboombaru@gmail.com

5.     Whatsapp : 082280309985

Call Center : (0711) 5572646
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"