Pergantian Kartu Keluarga karena kepindahan anggota keluarga ke luar kabupaten secara daring

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Kartu Keluarga;
  2. Surat Keterangan Pindah Anta Kabupaten/Kota;
  3. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Rumah/Tidak Keberatan Penggunaan Alamat yang sudah ditandatangani lengkap;
  4. Email pemohon; dan Nomor HP pemohon.

  1. Pemohon memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginan untuk memohon pergantian Kartu Keluarga via aplikasi WhatsApp ke Nomor +62 811-3961-6658;
  2. Pemohon mengirim berkas persyaratan dalam format JPEG atau PDF;
  3. Pemohon menerima Kartu Keluarga via aplikasi WhatsApp dan Email;
  4. Pemohon melakukan cetak mandiri Kartu Keluarga; dan
  5. Kepala keluarga menandatangani Kartu Keluarga.

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 811 3961 6658;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

f.       Instagram : disdukcapil_klk_id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada