Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga Orang Asing dengan Ijin Tinggal Tetap

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Formulir isian yang sudah ditandatangani lengkap
  2. Fotocopy KITAP;
  3. Fotocopy Passpor;
  4. Fotocopy surat tanda melapor dari kepolisian;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Sponsor yang alamatnya sesuai dengan alamat KITAP;
  6. Fotocopy KTP salah satu anggota keluarga pada Kartu Keluarga point e;
  7. Email pelapor; dan Nomor HP pelapor.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 811 3961 6658;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

f.       Instagram : disdukcapil_klk_id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada