Penerbitan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga Orang Asing dengan Ijin Tinggal Tetap secara daring

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Formulir isian yang sudah ditandatangani lengkap
  2. Fotocopy KITAP;
  3. Fotocopy Passpor;
  4. Fotocopy surat tanda melapor dari kepolisian;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Sponsor yang alamatnya sesuai dengan alamat KITAP;
  6. Fotocopy KTP salah satu anggota keluarga pada Kartu Keluarga point e;
  7. Email pelapor; dan Nomor HP pelapor.

  1. Pemohon memperkenalkan diri dan menyampaukan keinginan untuk memohon pergantian Kartu Keluarga via aplikasi WhatsApp ke nomor +62 811-3961-6658;
  2. Pemohon mengirim berkas persyaratan dalam format JPEG atau PDF;
  3. Pemohon menerima Kartu Keluarga via aplikasi WhatsApp dan Email;
  4. Pemohon melakukan cetak mandiri Kartu Keluarga; dan
  5. Kepala keluarga menandatangani Kartu Keluarga.

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a.      Melalui .


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada