Layanan Verifikasi Syarat Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

No. SK: KEP-16/PK/2024

  1. Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

  1. Pemerintah daerah melaporkan dokumen syarat penyaluran dengan mengirimkannya melalui email di danareboisasi02@gmail.com dan mengisi s.id/Penyampaian-Laporan-Realisasi-DBH-DR, sampai dengan batas tanggal yang sudah ditentukan.
  2. DJPK melakukan verifikasi terhadap dokumen laporan yang telah diterima.
  3. Apabila laporan perlu perbaikan, maka DJPK akan menginformasikan kepada Pemerintah Daerah bersangkutan untuk dilakukan perbaikan.
  4. Pemerintah Daerah memperbaiki laporan dan melakukan input data yang telah diperbaiki.
  5. DJPK melakukan verifikasi ulang hingga 5. dinyatakan benar, kemudian akan diproses rekomendasi penyaluran.

7 (Tujuh) hari kerja sejak laporan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Laporan Syarat Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:

1.    Telepon Dering DJPK: 150420

2.    WhatsApp:0811-150420-7

3. email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id

4. Website: www.djpk.kemenkeu.go.id

5. Instagram/Twitter/Tiktok: @ditjenpk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Verifikasi Syarat Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi"