Permohonan Pemindahan Wajib Pajak di KPP Baru

  1. Mengisi formulir
  2. Membawa fotokopi KTP, NPWP dan KK (orang pribadi)
  3. Membawa fotokopi akta pemindahan, NPWP badan, KTP dan NPWP pengurus (badan usaha) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Permohonan diajukan langsung ke KPP baru oleh wajib pajak/ wakil wajib pajak (bisa diwakilkan dengan membawa surat penunjukan) / dikirim melalui ekspedisi tercatat Melampirkan seluruh persyaratan Waktu Penyelesaian diperpanjang menjadi 15 hari kerja saat pandemi Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya Produk Pelayanan Surat Pindah atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah Pengaduan Pelayanan 0315615369 Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR! Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait. Isu dan Keluhan Klik banner dibawah untuk

  1. Permohonan diajukan langsung ke KPP baru oleh wajib pajak/ wakil wajib pajak (bisa diwakilkan dengan membawa surat penunjukan) / dikirim melalui ekspedisi tercatat
  2. Melampirkan seluruh persyaratan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pemindahan Wajib Pajak di KPP Baru

1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahan Wajib Pajak di KPP Baru"