Permintaan Kembali SKT/NPWP/SKPPKP

  1. Membawa fotokopi KTP (orang pribadi)
  2. Membawa fotokopi akta pendirian/akta perubahan terakhir (badan usaha)
  3. Membawa fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus (badan usaha)
  4. Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian/ membawa materai

  1. Mengisi formulir permintaan kembali SKT/NPWP/SPPKP (jika tidak mempunyai surat keterangan kehilangan dari kepolisian formulir wajib dibubuhi materai)
  2. Melampirkan fotokopi KTP (orang pribadi)
  3. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus (badan usaha)
  4. Melampirkan akta pendirian/akta perubahan terakhir (badan usaha)
  5. Permohonan diajukan ke KPP terdekat (orang pribadi)/ ke KPP terdaftar (badan usaha)

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permintaan Kembali SKT/NPWP/SKPPKP

1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali SKT/NPWP/SKPPKP"