Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung

No. SK: B-206A/92710/TS.110/03/2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS dan menemui petugas frontline unit PST BPS.
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian.
  3. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan penjualan publikasi.
  4. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan tentang hardcopy dan/atau softcopy publikasi yang diperlukan.
  5. Petugas menyiapkan hardcopy dan/atau softcopy publikasi dalam Compact Disk (CD) serta mencetak invoice.

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS dan menemui petugas frontline unit PST BPS.
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian.
  3. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan penjualan publikasi.
  4. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan tentang hardcopy dan/atau softcopy publikasi yang diperlukan.
  5. Petugas menyiapkan hardcopy dan/atau softcopy publikasi dalam Compact Disk (CD) serta mencetak invoice.
  6. Pengguna layanan membayar secara tunai ke Bendahara atau kode billing Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi.
  7. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan.
  8. Petugas layanan menyerahkan hardcopy dan/atau softcopy publikasi kepada pengguna layanan.
  9. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan hardcopy dan/atau softcopy publikasi yang telah diterima.
  10. Petugas memperbaiki hardcopy dan/atau softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan.
  11. Pengguna layanan dapat langsung pulang.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Hardcopy dan/atau softcopy publikasi BPS.

  • Pengaduan Langsung    :    Kotak saran & pengaduan di
  • Website                          :    https://webapps.bps.go.id/pengaduan
  • E-mail                             :    bpshq@bps.go.id
  • SMS                               :    081119500500
  • Whatsapp                      :    0812-3300-9171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung"