Pelayanan Konsultasi Statistik Datang Langsung

No. SK: Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten I

  1. Pengguna layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten Indragiri Hilir

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Indragiri Hilir
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  4. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan

Pengguna layanan akan dilayani secara langsung setelah mengisi buku tamu. 

Untuk konsultasi permintaan data yang tidak dapat dipenuhi secara langsung maka:

Jangka waktu untuk data statistik dipublikasikan : 1 – 3 Hari 

Jangka waktu untuk data statistik belum dipublikasikan : 

• Maksimal 3 hari untuk kepastian ketersediaan data 

• Maksimal 3 – 7 hari untuk pemberian data.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi produk/data dan kegiatan statistik BPS

Pengaduan Langsung    : Kotak Saran dan Layanan Pengaduan Langsung
Website                            : s.bps.go.id/pengaduan1403
e-mail                               : bps1403@bps.go.id
Telpon/WhatsApp            : 0768 22489
Media Sosial                    : @bpskabinhil (Instagram dan Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik Datang Langsung"