Layanan Rekomendasi Penyaluran Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur kepada Daerah Penerima Dana Otonomi Khusus

No. SK: KEP-16/PK/2024

  1. Pemerintah Daerah menyampaikan surat permohonan penyaluran dan dokumen syarat salur Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur tahap I kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan: a. Laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya; b. Hasil validasi atas integrasi rencana anggaran dan program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus provinsi/kabupaten/ kota yang telah disesuaikan dengan APBD; dan c. Reviu APIP daerah. Penyampaian dokumen syarat salur diterima paling lambat akhir bulan April tahun anggaran berjalan.
  2. Pemerintah Daerah menyampaikan surat permohonan penyaluran dan dokumen syarat salur Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur tahap II kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan: a. Laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahap I tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan Rencana Anggaran dan Program; b. Laporan kinerja capaian keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahap I tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan Rencana Anggaran dan Program; c. Reviu APIP daerah. Penyampaian dokumen syarat salur diterima paling lambat akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan.
  3. Pemerintah Daerah menyampaikan surat permohonan penyaluran dan dokumen syarat salur Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur tahap III kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan: a. Laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan program penggunaan dan menunjukkan realisasi anggaran paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan; b. Laporan kinerja capaian keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana anggaran dan program penggunaan dan menunjukkan capaian keluaran paling kurang 50% (lima puluh persen) dari total rencana keluaran; c. Reviu APIP daerah Penyampaian dokumen syarat salur diterima paling lambat akhir bulan September tahun anggaran berjalan.
  4. Rekomendasi Tahap Akhir (Tentatif): Disalurkan Bulan November jika: a. Sampai dengan bulan September, Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur secara lengkap dan benar baik tahap I, II dan III dan/atau; b. Terdapat pagu alokasi yang belum disalurkan karena realisasi dari Pemerintah Daerah yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan.

  1. Pemerintah Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur melalui portal Pelaporan Transfer ke Daerah (TKD) pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD);
  2. DJPK melakukan reviu atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan;
  3. DJPK melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Daerah jika dokumen syarat salur yang disampaikan belum sesuai dan mengembalikan kepada Pemerintah Daerah melalui aplikasi SIKD;
  4. Pemerintah Daerah melakukan perbaikan sesuai hasil reviu dan menyampaikan kembali kepada DJPK;
  5. DJPK menerbitkan rekomendasi penyaluran atas daerah yang sudah memenuhi syarat salur dengan lengkap dan benar kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan

10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen syarat salur diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penyaluran Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur kepada daerah Penerima Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui: 

1. Telepon Dering DJPK: 150420 

2. WhatsApp: 08111504207 

3. Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id 

4. Live Chat: contact-djpk.kemenkeu.go.id 

5. Layanan helpdesk terintegrasi Kementerian Keuangan: contact-djpk.kemenkeu.go.id 

6. Website: djpk.kemenkeu.go.id 

7. Instagram: @ditjenpk 

8. Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 

9. Twitter: @DitjenPK

10. Saluran pengaduan melalui Aplikasi Wise (www.wise.kemenkeu.go.id)

11. Saluran pengaduan melalui LAPOR! (http://new.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Telepon Dering DJPK: 150420 2. WhatsApp: 08111504207 3. Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id 4. Live Chat: contact-djpk.kemenkeu.go.id 5. Layanan helpdesk terintegrasi Kementerian Keuangan: contact-djpk.kemenkeu.go.id 6. Website: djpk.kemenkeu.go.id 7. Instagram: @ditjenpk 8. Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 9. Twitter: @DitjenPK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Penyaluran Dana Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur kepada Daerah Penerima Dana Otonomi Khusus"