Layanan Rekomendasi Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

No. SK: KEP-16/PK/2024

  1. Rekomendasi Penyaluran Tahap I: Surat permintaan penyaluran tahap I dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta atau pejabat yang diberi kuasa, yang disertai dengan laporan tahunan. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan Maret.
  2. Rekomendasi Penyaluran Tahap II: Surat permintaan penyaluran tahap II dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta atau pejabat yang diberi kuasa, yang disertai dengan: a. Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I paling sedikit 80% (delapan puluh persen) yang telah diverifikasi oleh APIP Pemerintah Daerah; b. Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I paling sedikit 80% (delapan puluh persen) yang telah diverifikasi oleh APIP Pemerintah Daerah. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
  3. Rekomendasi Penyaluran Tahap III: Surat permintaan penyaluran tahap III dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta atau pejabat yang diberi kuasa, yang disertai dengan: a. Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap II paling sedikit 80% (delapan puluh persen) yang telah diverifikasi oleh APIP Pemerintah Daerah; dan b. Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan Tahap II paling sedikit 80% (delapan puluh persen) yang telah diverifikasi oleh APIP Pemerintah Daerah. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan November.

  1. Pemerintah Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. DJPK melakukan reviu atas laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan;
  3. DJPK melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Daerah jika syarat salur yang disampaikan belum sesuai dan mengembalikan kepada Pemerintah Daerah;
  4. Pemerintah Daerah melakukan perbaikan sesuai hasil reviu dan menyampaikan kembali kepada DJPK;
  5. DJPK mengajukan rekomendasi penyaluran untuk daerah yang sudah memenuhi syarat salur kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan

10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen syarat salur diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui: 

1. Telepon Dering DJPK: 150420 

2. WhatsApp: 08111504207 

3. Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id 

4. Live Chat: contact-djpk.kemenkeu.go.id 

5. Layanan helpdesk terintegrasi Kementerian Keuangan: contact-djpk.kemenkeu.go.id 

6. Website: djpk.kemenkeu.go.id 

7. Instagram: @ditjenpk 

8. Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 

9. Twitter: @DitjenPK

10. Saluran pengaduan melalui Aplikasi Wise (www.wise.kemenkeu.go.id)

11. Saluran pengaduan melalui LAPOR! (http://new.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Telepon Dering DJPK: 150420 2. WhatsApp: 08111504207 3. Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id 4. Live Chat: contact-djpk.kemenkeu.go.id 5. Layanan helpdesk terintegrasi Kementerian Keuangan: contact-djpk.kemenkeu.go.id 6. Website: djpk.kemenkeu.go.id 7. Instagram: @ditjenpk 8. Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 9. Twitter: @DitjenPK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta"