Khusus

No. SK: 445/030/SK/PKM-BB/I/2024

  1. Pada saat sesi konseling, pasien harus datang ke Puskesmas tidak boleh diwakilkan
  2. Pasien yang Ingin mendapatkan fasilitas rehabilitasi akan dirujuk le RS Rujukan berdasarkan keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari Puskesmas
  3. Pasien pengobatan rutin pindahan dari fasilitas kesehatan lain harus membawa surat pengantar rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebelumnya
  4. Pasien atau keluarga pasien harus melakukan proses pendaftaran diloket pendaftaran

  • Prosedur Pelayanan Pasien Jiwa dan NAPZA
    1. Petugas IPWL menerima rekam medis pasien dari unit pendaftaran
    2. Petugas mencocokan rekam medis dengan identitas pasien
    3. Petugas IPWL melakukan pemeriksaan dan mengisi form ASSIST dan ASSESMEN
    4. Petugas melakukan konseling dan membuat resep sesuai kebutuhan pasien
    5. Memasukan data rekam medis pasien ke buku register IPWL
    6. Jika tidak Bisa ditangani
    7. Rujuk ke fasilitas rehab yang kompeten atau RS rujukan Rehab (RS Ernaldi Bahar)
    8. Jika Bisa ditangani
    9. Pasien dijadwalkan konseling lanjutan
    10. Pemberian resep bila diperlukan
    11. Pasien ke Apotek
    12. Pasien pulang
  • Prosedur Pelayanan Pasien Kaswari
    1. Pasien/ pendamping pasien datang mendaftar ke unit pendaftaran
    2. Petugas IPWL menerima pasien di ruang pelayanan IPWL
    3. Petugas melakukan skrining kelengkapan rekam medis
    4. Petugas melakukan konseling kepada pasien
    5. Memasukan data rekam medis pasien ke buku register IPWL
    6. Jika Tidak Perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium
    7. Petugas menyiapkan obat sesuai keluhan, kemudian pasien pulang
    8. Jika Perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium
    9. Hasil laboratorium dikonsulkan kembali ke dokter atau petugas pengirim
    10. Petugas menyiapkan obat sesuai keluhan dan menjadwalkan kontrol ulang
    11. Pasien pulang

15 – 25 menit (sesuai dengan jenis pelayanan)

1.     JKN : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2.   Jika pasien tidak mampu harus membawa KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Konseling masalah kesehatan jiwa dan NAPZA 2. Pemeriksaan VCT 3. Rujukan rehabilitasi

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, yaitu:

Senin – Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu  : 07.30 – 13.30 WIB

 

 

Sarana pengaduan yang disediakan:

1.     Keluhan disampaikan langsung pada petugas

2.     Kotak saran

3.     Barcode kepuasan

4.     Email : pkmboombaru@gmail.com

5.     Whatsapp : 082280309985

Call Center : (0711) 5572646
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Khusus"