No. SK: 800/341/PKM-NGS/SK/IV/2023
1. Peserta JKN : Tidak dipungut biaya (gratis)
2. Pasien umum : Sesuai Perwali Kota Palembang No. 1 Tahun 2023
Pendaftran Pasien Baru, Pendaftaran Pasien Lama, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store