Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 800/341/PKM-NGS/SK/IV/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KK/KTP)
  2. Membawa Kartu JKN

  1. Pasien Datang mengambil nomor antrean
  2. Pasien menyerahkan nomor antrean ke loket pendaftaran
  3. Petugas menanyakan kartu identitas pasien serta kartu (JKN)
  4. Petugas mendaftarkan pasien ke aplikasi Healthical
  5. Petugas menulis Resep pasien
  6. Petugas menyerahkan resep ke petugas Nurse Station

  • Pendaftaran Pasien lama : 5-10 Menit
  • Pendaftaran Pasien Baru : 10-15 Menit 
  • Pasien Kuer Kesehatan 5-10 Menit

1. Peserta JKN : Tidak dipungut biaya (gratis) 

2. Pasien umum : Sesuai Perwali Kota Palembang No. 1 Tahun 2023

Pendaftran Pasien Baru, Pendaftaran Pasien Lama, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Tidak Buta Warna

  • Email : puskesmasnagaswidak@yahoo.com
  • Telpon : 0711-514455 •
  • SMS/ WA : 0811-7157879
  •  FB : Puskesmas Nagaswidak
  •  IG : @puskesmas.nagaswidak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"