Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri secara daring

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Kartu Keluarga asli;
  2. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  3. Data Alamat Tujuan;
  4. Email pelapor; dan Nomor HP pelapor.

  1. Pemohon memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginan untuk memohon Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri via aplikasi WhatsApp ke Nomor +62 811 3961 6658;
  2. Pemohon mengirim berkas persyaratan dalam format JPEG atau PDF;
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri via aplikasi WhatsApp dan Email; dan
  4. Pemohon melakukan cetak mandiri Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 811 3961 6658;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

f.       Instagram : disdukcapil_klk_id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada