Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal secara daring

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Formulir isian surat keterangan tempat tinggal yang sudah ditandatangani lengkap;
  2. Fotocopy KITAS;
  3. Fotocopy Passpor;
  4. Fotocopy surat tanda melapor dari kepolisian;
  5. Fotocopy KK Sponsor yang alamatnya sesuai dengan alamat KITAS;
  6. Fotocopy KTP el salah satu anggota keluarga pada KK point e;
  7. 1 lembar pasfoto warna ukuran 4x3;
  8. Surat pernyataan memiliki rumah/tidak keberatan penggunaan alamat;
  9. Email pelapor; dan Nomor HP pelapor.

  1. Pemohon memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginan untuk memohon Surat Keterangan Tempat Tinggal via aplikasi WhatsApp ke Nomor +62 811 3961 6658;
  2. Pemohon mengirim berkas persyaratan dalam format JPEG atau PDF;
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal via aplikasi WhatsApp dan Email; dan
  4. Pemohon melakukan cetak mandiri Surat Keterangan Tempat Tinggal.

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 811 3961 6658;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

f.       Instagram : disdukcapil_klk_id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada