Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: B-206A/92710/TS.110/03/2024

  • Persyaratan dalam Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik adalah sebagai berikut:
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    2. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    3. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    4. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    5. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    6. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    7. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    8. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    9. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    10. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    11. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    12. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    13. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    14. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    15. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    16. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    17. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    18. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    19. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    20. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    21. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    22. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    23. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    24. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    25. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    26. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    27. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    28. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    29. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    30. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    31. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    32. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    33. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    34. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    35. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    36. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    37. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    38. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    39. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    40. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    41. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    42. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    43. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    44. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    45. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    46. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    47. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    48. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    49. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    50. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    51. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    52. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    53. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    54. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    55. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    56. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    57. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    58. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    59. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    60. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    61. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    62. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    63. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    64. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    65. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    66. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    67. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    68. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    69. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    70. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    71. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    72. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    73. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    74. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    75. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online
    76. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
    77. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
    78. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.
    79. Jika pengguna layanan menggunakan media offline, atau Layanan melalui datang langsung ke unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS dan wajib mengisi buku tamu
    80. Jika pengguna layanan menggunakan online, Pengguna layanan dapat mengakses dan wajib memiliki akun pada aplikasi Romantik Online

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik adalah sebagai berikut:
    1. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    2. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    3. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    4. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    5. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    6. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    7. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    8. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    9. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    10. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    11. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    12. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    13. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    14. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    15. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    16. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    17. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    18. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    19. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    20. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    21. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    22. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    23. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    24. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    25. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    26. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    27. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    28. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    29. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    30. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    31. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    32. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    33. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    34. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    35. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    36. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    37. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    38. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    39. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    40. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    41. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    42. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    43. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    44. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    45. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    46. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    47. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    48. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    49. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    50. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    51. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    52. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    53. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    54. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    55. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    56. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    57. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    58. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    59. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    60. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.
    61. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline.
    62. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
    63. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
    64. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi yang berisikan hasil pemeriksaan rancangan kegiatan statistik maksimal 30 hari sejak dokumen FS3 terekam lengkap di Romantik Online

Tidak dipungut biaya

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; 2. Surat rekomendasi kegiatan statistik

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui kotak saran dan pengaduan pada ruang Pelayanan Statistik Terpadu atau di website: https://webapps.bps.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik"