Penjualan Hardcopy dan Softcopy

No. SK: 25/KEP/2024

  1. Kartu Identitas yang Masih Berlaku

  1. Registrasi (mengisi buku tamu)
  2. Menyerahkan kartu identitas untuk penggunaan locker
  3. Mengajukan permintaan layanan Hardcopy atau Softcopy
  4. Petugas akan mempersiapakan publikasi yang diminta
  5. Mengisi formulir kepuasan data jika ada

Jangka waktu penyelesaian tergantung dengan data yang diminta. Jika data yang diminta sudah tersedia dan tidak perlu diolah, maka bisa lebih cepat untuk ditindaklanjuti dan diberikan datanya. Namun apabila membutuhkan proses pengolahan terlebih dahulu, juga dari kesibukan pengolah data, maka bisa jadi membutuhkan sedikit waktu yang lebih lama. Kemudian akan kami usahakan untuk membalas secepatnya.

Berdasarkan PP No 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penjualan Data dalam Bentuk Hardcopy dan/atau Softcopy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online